Langsung ke konten utama

Memahami Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Setelah beredarnya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama  mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020 (Unduh DISINI). Disana pada point 1 disebutkan akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. (Unduh DISINI)

Permendikbud ini sebenarnya sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019). Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Namun penerapannya pada SIMPATIKA baru akan dilaksanakan pada Semester 1 Tahun ajaran 2019/2020 ini.

Menyikapi ini berbagai tanggapan, opini, pemahaman serta kekhawatiranpun bermunculan di kalangan guru madrasah. Yang paling banyak ditanyakan yakni mengenai status guru yang bersertifikat pendidik namun tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Mereka khawatir jikalau dengan berlakunya permendikbud ini akan mengakibatkan statusnya yang semula linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Padahal menurut hemat kami, kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik maka itu berarti sudah dikatakan linier dan layak mendapatkan tunjangan.

Bahkan malah permendikbud ini dapat dianggap bisa mempermudah bagi guru bersertifikat masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) karena dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Sehingga kami beranggapan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentunya berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru yakni syarat mengikuti PPG.

Akhirnya, kami berkesimpulan bahwa Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak perlu dirisaukan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan kemudahan dan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terbaru RPP Bahasa Indonesia Kelas 8 Revisi 2018 untuk TA 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . RPP Bahasa Indonesia Kelas 8 Revisi 2018 untuk TA 2019/2020 -  Berbicara RPP/ Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tidak asing lagi bagi bapak dan Ibu terutama jika membuat sendiri, pasti mengetahui isi didalamnya bahkan sampai bisa membedakan mana versi kurikulum 2013 yang mana versi kurikulum nasional atau revisi terbaru 2018 yang berisi Integrasi PPK, 4C, HOTs dan Literasi. RPP Bahasa Indonesia Kelas 8 Revisi 2018 untuk TA 2019/2020 Kali ini akan bagikan RPP Bahasa Indonesia Kelas 8 Kurikulum 2013 Revisi 2018 untuk Persiapan Tahun Ajaran 2019/2020 khusus bagi Bapak/Ibu yang belum membuat/ menyusun kedalam perangkat pembelajaran atau Adminsitrasi Guru Profesional. Karena memang ini bagian yang tidak bisa lepas dari Tugas Pokok dan Fungsi disamping memberikan Pelajaran didalam sekolah/ madrasah. Maka dari itu ini haruslah dibuat serius mungkin supaya nanti siswa mampu mencapai k...

Membuat Permainan Word Search Puzzles dengan Word Search Labs

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Ada banyak sekali permainan atau game untuk mengasah penguasaan vocabulary atau kosakata seperti teka teki silang, game pencarian kata, permainan puzzle dan sebagainya. Salah satu permainan atau game yang paling populer dalam mengasah vocabulary adalah game pencarian kata ( word search puzzles ). Dalam permainan ini, kita diinstruksikan untuk mencari kata dalam beragam kata acak yang tersusun. Game ini akan memperkaya vocabulary siswa. Kita berikan kata berdasarkan topik - topik tertentu kemudian berikan siswa form berisikan puzzle yang di dalamnya sudah tersedia kata- kata dan instruksikan siswa untuk mencari kata- kata tersebut melalui form puzzle tersebut. Untuk membuatnya, kita bisa melakukan melalui dua cara yaitu secara manual dan bantuan aplikasi. Bila memilih tentu saja cara yang paling cepat adalah melalui aplikasi karena dirasa cepat, efektif dan rapi. Dengan hanya beberapa langkah saja, f...

10 Cara/Langkah Mengajukan NUPTK Baru Tahun 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pada postingan kali ini saya akan membagikan trik atau cara agar ketika anda akan mengajukan NUPTK baru bagi tenaga pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat dengan cepat mendapatkan NUPTK. Pengajuan NUPTK dapat dilakukan melalui operator sekolah dengan syarat guru yang akan di ajukan NUPTK nya harus sudah masuk kedalam aplikasi dapodik. Selain itu bagi tenaga guru yang ingin mengusulkan dan mendapatkan NUPTK maka sekurang-kurangnya ia harus memiliki SK Dinas yang di keluarkan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten setempat bagi guru yang mengajar pada jenjang SD dan SMP serta memiliki SK gubernur yang di keluarkan oleh dinas provinsi bagi mereka yang mengajar pada jenjang SMA. Banyak operator sekolah yang telah berusaha untuk bisa mengajukan NUPTK baru bagi guru yang ada di sekolahnya dan banyak juga usaha yang telah dilakukan oleh operator sekolah tersebut gagal karena ia tidak memahami prosedu...