Langsung ke konten utama

Memahami Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Setelah beredarnya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama  mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020 (Unduh DISINI). Disana pada point 1 disebutkan akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. (Unduh DISINI)

Permendikbud ini sebenarnya sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019). Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Namun penerapannya pada SIMPATIKA baru akan dilaksanakan pada Semester 1 Tahun ajaran 2019/2020 ini.

Menyikapi ini berbagai tanggapan, opini, pemahaman serta kekhawatiranpun bermunculan di kalangan guru madrasah. Yang paling banyak ditanyakan yakni mengenai status guru yang bersertifikat pendidik namun tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Mereka khawatir jikalau dengan berlakunya permendikbud ini akan mengakibatkan statusnya yang semula linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Padahal menurut hemat kami, kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik maka itu berarti sudah dikatakan linier dan layak mendapatkan tunjangan.

Bahkan malah permendikbud ini dapat dianggap bisa mempermudah bagi guru bersertifikat masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) karena dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Sehingga kami beranggapan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentunya berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru yakni syarat mengikuti PPG.

Akhirnya, kami berkesimpulan bahwa Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak perlu dirisaukan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan kemudahan dan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan-Pesan Perjuangan/Kata Mutiara dari Para Pahlawan Nasional

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pesan-Pesan Perjuangan/Kata Mutiara dari Para Pahlawan Nasional- Sahabat, jumlah Pahlawan Nasional Indonesia ada 168 yang antara lain : Martha Christina Tiahahu, Harun Thohir (Kopral KKO Harun bin Said, Thohir bin Mandar, Tahir), Radin Inten II (Radin Inten II gelar Kesuma Ratu), Supriyadi (Soedanco Soeprijadi, Suprijadi), Slamet Riyadi (Brigjen. Ignatius Slamet Rijadi), Wolter Monginsidi (Robert Wolter Monginsidi), Halim Perdanakusuma (Marsda. Abdul Halim Perdana Kusuma), R. A. Kartini (Raden Adjeng Kartini, Raden Ayu Kartini), Usman Janatin (Serda. KKO. Oesman Djanatin bin Haji Mohammad Ali), Pierre Tendean (Kapten CZI. Pierre Andreas Tendean), Bau Massepe (Letjen. Andi Abdullah Bau Massepe), I Gusti Ngurah Rai (Brigjen I Gusti Ngurah Rai), Iswahyudi (Marsma. R. Iswahjoedi), Arie Frederik Lasut (A.F. Lasut), Adisucipto (Marsda. Mas Agustinus Adisoetjipto), Ranggong Daeng Romo, Supeno (Soepeno), Pattimu...

Pendidikan di Indonesia pada Masa Penjajahan Jepang

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pendidikan di Indonesia pada Zaman Penjajahan Jepang_ Pada tahun 1942 Jepang secara resmi menguasai Indonesia setelah panglima tertinggi Belanda menyerah. Pada masa Jepang ini, pendidikan yang sebelumnya telah berjalan saat penjajahan Belanda telah diberhentikan. Semua sekolah yang ada ditutup dan kembali dibuka setelah diberlakukannya sistem baru yang berbeda dari sistem pendidikan Belanda. Sistem baru pendidikan di zaman penjajahan Jepang ini dibuat untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Nah, untuk lebih jelasnya tentang sejarah pendidikan di Indonesia pada masa penjajahan Jepang, berikut ulasan lengkapnya. Sistem Pendidikan Sistem pendidikan pada masa penjajahan Jepang terbagi atas beberapa bagian. 1. Pendidikan Dasar (Gokumin Gakko) Sekolah dasar atau sekolah rakyat dinunakan sebagai tempat untuk pembelajaran pendidikan dasar. Sekolah dasar dilakukan selama 6 tahun dan sekolah ini diperuntu...

Pengaruh Pendidikan Karakter terhadap Pembentukan Kepribadian Siswa/Peserta Didik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pengaruh Pendidikan Karakter terhadap Pembentukan Kepribadian Peserta Didik/Siswa_ Pastinya Anda sudah sering mendengar istilah pendidikan karakter. Pendidikan karakter ialah pendidikan yang mengajarkan penanaman nilai-nilai moral kepada siswa berupa komponen pengetahuan dan tindakan sebagai pelaksanaan nilai-nilai kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan lingkungan sekitar. Semua proses komponen harus dilibatkan, termasuk pendidikan itu sendiri yang meliputi kurikulum, proses pembelajaran, kualitas hubungan warga sekolah, pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, dan sarana prasara pendukung lainnya. Pentingnya pendidikan karakter Pendidikan karakter merupakan hal penting untuk membentuk kepribadian siswa. Pendidikan tidak selalu berasal dari pendidikan formal saja namun juga dari pendidikan non formal, yang mempunyai peranan yang sama dalam membentuk kepribadian siswa. Nilai moral bangsa merupa...