Langsung ke konten utama

PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019_ Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 8 rahun 2019. Pedoman ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa guna melaksanakan ketentuan yang ada didalam Pasal 17 Permenpan bernomor 38 tahun 2018 tentang tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, perlu diketahui bersama bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan tersebut di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN di masing-masing instansi. 
Secara teknis Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
A. Koheren
Adapun Kriteria yang digunakan sebagai standar dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bersumber dari sistem merit. 
B. Kelayakan
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN hendaklah disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
C. Akuntabel
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
D. Dapat ditiru 
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu serta lokus pengukurannya.
E. Multi-Dimensional

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.

Selanjutnya, perlu diperhatikan juga bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi yaitu diukur dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin. Penjabaran masing-masing dimensi adalah sebagai berikut: 
(1) Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
  • Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  • Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Di bawah SLTA
Adapun bobot penilaian pada dimensi kualifikasi adalah sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga); 
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
(2) Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
  • Diklat Kepemimpinan;
  • Diklat Fungsional;
  • Diklat Teknis; dan
  • Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
Adapun Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukungtugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Terkait Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop /kursus / magang / sejenisnya bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus /magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang /sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir
(3) Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
  • Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Sedangkan Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
(4) Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
  • Hukuman disiplin ringan;
  • Hukuman disiplin sedang; dan
  • Hukuman disiplin berat.
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
  • Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
  • Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Demikianlah informasi terkait Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019, adapun. Informasi detail mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 dapat anda unduh pada tautan berikut ini. Kami berharap bahwa informasi ini memberi manfaat buat semua.



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan-Pesan Perjuangan/Kata Mutiara dari Para Pahlawan Nasional

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pesan-Pesan Perjuangan/Kata Mutiara dari Para Pahlawan Nasional- Sahabat, jumlah Pahlawan Nasional Indonesia ada 168 yang antara lain : Martha Christina Tiahahu, Harun Thohir (Kopral KKO Harun bin Said, Thohir bin Mandar, Tahir), Radin Inten II (Radin Inten II gelar Kesuma Ratu), Supriyadi (Soedanco Soeprijadi, Suprijadi), Slamet Riyadi (Brigjen. Ignatius Slamet Rijadi), Wolter Monginsidi (Robert Wolter Monginsidi), Halim Perdanakusuma (Marsda. Abdul Halim Perdana Kusuma), R. A. Kartini (Raden Adjeng Kartini, Raden Ayu Kartini), Usman Janatin (Serda. KKO. Oesman Djanatin bin Haji Mohammad Ali), Pierre Tendean (Kapten CZI. Pierre Andreas Tendean), Bau Massepe (Letjen. Andi Abdullah Bau Massepe), I Gusti Ngurah Rai (Brigjen I Gusti Ngurah Rai), Iswahyudi (Marsma. R. Iswahjoedi), Arie Frederik Lasut (A.F. Lasut), Adisucipto (Marsda. Mas Agustinus Adisoetjipto), Ranggong Daeng Romo, Supeno (Soepeno), Pattimu...

Pendidikan di Indonesia pada Masa Penjajahan Jepang

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pendidikan di Indonesia pada Zaman Penjajahan Jepang_ Pada tahun 1942 Jepang secara resmi menguasai Indonesia setelah panglima tertinggi Belanda menyerah. Pada masa Jepang ini, pendidikan yang sebelumnya telah berjalan saat penjajahan Belanda telah diberhentikan. Semua sekolah yang ada ditutup dan kembali dibuka setelah diberlakukannya sistem baru yang berbeda dari sistem pendidikan Belanda. Sistem baru pendidikan di zaman penjajahan Jepang ini dibuat untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Nah, untuk lebih jelasnya tentang sejarah pendidikan di Indonesia pada masa penjajahan Jepang, berikut ulasan lengkapnya. Sistem Pendidikan Sistem pendidikan pada masa penjajahan Jepang terbagi atas beberapa bagian. 1. Pendidikan Dasar (Gokumin Gakko) Sekolah dasar atau sekolah rakyat dinunakan sebagai tempat untuk pembelajaran pendidikan dasar. Sekolah dasar dilakukan selama 6 tahun dan sekolah ini diperuntu...

Pengaruh Pendidikan Karakter terhadap Pembentukan Kepribadian Siswa/Peserta Didik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pengaruh Pendidikan Karakter terhadap Pembentukan Kepribadian Peserta Didik/Siswa_ Pastinya Anda sudah sering mendengar istilah pendidikan karakter. Pendidikan karakter ialah pendidikan yang mengajarkan penanaman nilai-nilai moral kepada siswa berupa komponen pengetahuan dan tindakan sebagai pelaksanaan nilai-nilai kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan lingkungan sekitar. Semua proses komponen harus dilibatkan, termasuk pendidikan itu sendiri yang meliputi kurikulum, proses pembelajaran, kualitas hubungan warga sekolah, pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, dan sarana prasara pendukung lainnya. Pentingnya pendidikan karakter Pendidikan karakter merupakan hal penting untuk membentuk kepribadian siswa. Pendidikan tidak selalu berasal dari pendidikan formal saja namun juga dari pendidikan non formal, yang mempunyai peranan yang sama dalam membentuk kepribadian siswa. Nilai moral bangsa merupa...