Langsung ke konten utama

Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No  Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019
juknis BOS terbaru

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler


Permendikbud No 18 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khususnya terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, yang diselenggarakan masyarakat yang sebelumnya 15% (lima belas persen) di ubah menjadi 30% (tiga puluh persen).

Perlu diketahui bahwa Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah.

Adapun tujuan Umum BOS Reguler adalah;
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Sedangkan Tujuan Khusus Bos Reguler adalah;
  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: (a). meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau (b). memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.


Selanjutnya Sekolah wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
  1. RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
  2. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
  3. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
  4. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


Berikut kami sampaikan Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019 beserta peraturan lainnya menyangkut Dana Bos yang masih berlaku:



Selanjutnya Kepala Sekolah Membuat laporan perkembangan status pengaduan sesuai dengan periode laporan program BOS Reguler, dengan menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.


Peraturan ini berjudul Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019


Demikianlah Permendikbud ini kami sampaikan semoga bermanfaat Untuk meningkatkan pembiayaan honor guru tetap yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah.

Terimakasih telah membaca dan mendowload Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019 dengan link

Tag: Produk Hukum, Permendikbud, BOS.
Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terbaru RPP Bahasa Indonesia Kelas 8 Revisi 2018 untuk TA 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . RPP Bahasa Indonesia Kelas 8 Revisi 2018 untuk TA 2019/2020 -  Berbicara RPP/ Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tidak asing lagi bagi bapak dan Ibu terutama jika membuat sendiri, pasti mengetahui isi didalamnya bahkan sampai bisa membedakan mana versi kurikulum 2013 yang mana versi kurikulum nasional atau revisi terbaru 2018 yang berisi Integrasi PPK, 4C, HOTs dan Literasi. RPP Bahasa Indonesia Kelas 8 Revisi 2018 untuk TA 2019/2020 Kali ini akan bagikan RPP Bahasa Indonesia Kelas 8 Kurikulum 2013 Revisi 2018 untuk Persiapan Tahun Ajaran 2019/2020 khusus bagi Bapak/Ibu yang belum membuat/ menyusun kedalam perangkat pembelajaran atau Adminsitrasi Guru Profesional. Karena memang ini bagian yang tidak bisa lepas dari Tugas Pokok dan Fungsi disamping memberikan Pelajaran didalam sekolah/ madrasah. Maka dari itu ini haruslah dibuat serius mungkin supaya nanti siswa mampu mencapai k...

10 Cara/Langkah Mengajukan NUPTK Baru Tahun 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pada postingan kali ini saya akan membagikan trik atau cara agar ketika anda akan mengajukan NUPTK baru bagi tenaga pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat dengan cepat mendapatkan NUPTK. Pengajuan NUPTK dapat dilakukan melalui operator sekolah dengan syarat guru yang akan di ajukan NUPTK nya harus sudah masuk kedalam aplikasi dapodik. Selain itu bagi tenaga guru yang ingin mengusulkan dan mendapatkan NUPTK maka sekurang-kurangnya ia harus memiliki SK Dinas yang di keluarkan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten setempat bagi guru yang mengajar pada jenjang SD dan SMP serta memiliki SK gubernur yang di keluarkan oleh dinas provinsi bagi mereka yang mengajar pada jenjang SMA. Banyak operator sekolah yang telah berusaha untuk bisa mengajukan NUPTK baru bagi guru yang ada di sekolahnya dan banyak juga usaha yang telah dilakukan oleh operator sekolah tersebut gagal karena ia tidak memahami prosedu...

Pendidikan di Indonesia pada Masa Penjajahan Jepang

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Pendidikan di Indonesia pada Zaman Penjajahan Jepang_ Pada tahun 1942 Jepang secara resmi menguasai Indonesia setelah panglima tertinggi Belanda menyerah. Pada masa Jepang ini, pendidikan yang sebelumnya telah berjalan saat penjajahan Belanda telah diberhentikan. Semua sekolah yang ada ditutup dan kembali dibuka setelah diberlakukannya sistem baru yang berbeda dari sistem pendidikan Belanda. Sistem baru pendidikan di zaman penjajahan Jepang ini dibuat untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Nah, untuk lebih jelasnya tentang sejarah pendidikan di Indonesia pada masa penjajahan Jepang, berikut ulasan lengkapnya. Sistem Pendidikan Sistem pendidikan pada masa penjajahan Jepang terbagi atas beberapa bagian. 1. Pendidikan Dasar (Gokumin Gakko) Sekolah dasar atau sekolah rakyat dinunakan sebagai tempat untuk pembelajaran pendidikan dasar. Sekolah dasar dilakukan selama 6 tahun dan sekolah ini diperuntu...